Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Diblender Polrestabes Palembang

sidra
Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry saat memusnahkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (22/11/2022). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Polrestabes Palembang memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 2kg hasil sitaan di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (22/11/2022).

Sabu dari Malaysia yang dimusnahkan dengan cara di blender tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry.

Menurut Mokhamad Ngajib, pemusnahan barang bukti sabu 2Kg dari Malaysia dan jaringan lintas negara ini diblender dan disaksikan juga para pelaku serta perwakilan dari kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

Sabu ini, sambung dia, merupakan ungkap kasus yang berhasil dilakukan anggota dari Satres Narkoba Palembang beberapa waktu lalu dan berhasil menangkap dua orang pengedar.

“Setelah itu, sesuai Undang – Undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan," ujar dia, Selasa (22/11/2022).

Tak hanya narkoba jenis sabu, ungkap Ngajib, Polrestabes Palembang juga memusnahkan 1.000 pil ekstasi dari Batam yang disita dari pengedar asal Palembang.

“Barang bukti yang sudah di blender akan dibuang ke saluran kloset kamar mandi. Ada juga beberapa disisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti, pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network