PALEMBANG, iNewspalembang.id – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,1 kg hasil sitaan dari lima tersangka dimusnakan Polrestabes Palembang, di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (18/12/2024) siang.
Momen pemusnahan tersebu disaksikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Lafbor Polda Sumsel, dan pemerhati narkoba penggagas anti narkoba Sutufo.
Seperti diketahui bahwa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2.100 gram (2,1 kg) tersebut, disita dari 3 laporan polisi dan 5 orang tersangka yakni, M Emir Yuniko (32), Sugiarto (35), Dwi Retnowati (47), M Rasyid (32), dan Gilang Permana (24).
Pemusnahan narkoba itu dilakukan dengan mencampurkan sabu bersama air, deterjen, diaduk menggunakan blender. Namun, sebelumnya dipastikan terlebih dahulu bahwa barang tersebut memang benar narkoba. Hasilnya, semua BB yang dimusnahkan positif narkoba setelah di cek langsung tim Labfor Polda Sumsel.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyampaikan, kegiatan ini bagian dari upaya untuk mengamankan barang bukti sabu, dengan cara dimusnahkan.
“Tentunya masih menyisihkan sedikit sebagai barang bukti yang nanti untuk kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara yang akan kita ajukan ke Jaksa Penuntut umum,” ujar dia, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, usai pemusnahan.
Harryo menegaskan, bahwa Palembang menjadi pasar narkotika karena posisi letak kota ini di hilir dengan gerbang utama perbatasan dengan Aceh, Riau, Sumut, Kepri, Bangka Belitung, yang terjangkau sarana transportasi dari luar dengan mudah.
“Dengan posisi di hulu itu bila dilakukan penegakan hukum, pengamanan, penjagaan secara akurat, tentunya barang bukti sabu yang akan dimasukkan di daratan pulau di Indonesia khususnya Sumsel tidak akan terjadi atau setidaknya bisa berkurang,” kata dia.
Hanya saja, ungkap Harryo, pada kenyataannya memang masih selalu melakukan penegakan hukum dan menyita narkoba jenis sabu dalam jumlah cukup besar.
“Artinya, masih terjadi rembesan yang kedepan perlu diantisipasi oleh rekan-rekan yang ada polda perbatasan. Kami yang ada di Polda hilir ini akan mudah bila di hulu nya sudah kuat. Sebaliknya, bila hulunya tidak kuat, otomatis menjadi tugas kami di darat ini untuk melakukan penegakan hukum maupun penindakan,” ungkap dia.
“Kita tetap eksis membantu Asta Cita Bapak Presiden RI. Perintah Pak Kapolri dan Kapolda penegakan hukum di bidang narkotika menjadi prioritas utama yang tercantum di Asta Cita yang ke 7,” tegas dia.
Sekadar informasi, bahwa narkoba jenis sabut seberat 2,1 kg itu hasil dari penangkapan anggota Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada hari Senin (14/10/2024) lalu, di Jalan Kol Achmad Badarudin, Rusun Lantai 1, Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Dari penangkapan tersangka Emir Yuniko, ditemukan BB sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,39 gram. Kemudian pengembangannya, dilakukan penggeledahan dirumah Emir di Jalan Griya Riski Borang, Perumahan Zayyan Regency, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Ditempat ini ditemukan BB sebanyak 1 bungkus sabu dibungkus plastik warna hijau merek Guanyinwang dengan berat bruto 1.054 gram. Tersangka Emir mengaku BB sabu ini didapatnya dari Casper (DPO).
Berikutnya, pada Selasa (12/11/2024), aparat menangkap tersangka Sugiarto dan Dwi Retnowati, serta melakukan penggeledahan di rumah di Jalan Sukorejo, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Polisi mendapati BB 1 tas selempang warna biru berisikan 10 bungkus plastik dengan berat bruto 131,50 gram yang ditemukan dalam lemari kamar tersangka, yang diakui didapat dari Belatuk (DPO).
Hasil under cover buy Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap dan menangkap tersangka M Rasyid dan Gilang Permana dengan BB Sabu sebanyak 1 paket besar dibungkus plastik kemasan biru merek number one dengan berat bruto 1.057 gram didapati didekat tersangka duduk dan diperoleh dari Herry (DPO).
Editor : Sidratul Muntaha