PALEMBANG, iNewspalembang - Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nirkeuba) menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Gubernur Pemprov Sumatera Selatan, Senin (21/11/2022).
Dalam aksinya mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 13 persen. Mereka juga menolak rencana awal kenaikan UMP yang hanya sebesar 0,86 persen.
Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nirkeuba) Hermawan mengatakan, kalangan buruh menilai, kenaikan upah tahun 2023 adalah keharusan setelah tahun 2022 tak ada kenaikan UMP.
"Jelas tak sesuai jika cuma naik 0,86 persen. Minimal 10 persen karena tahun sebelumnya kita tidak ada kenaikan UMP," jelas dia.
Kenaikan BBM dan bahan pokok menyebabkan biaya hidup turut naik. Hal ini lah yang harus menjadi pertimbangan pemerintah, dan pengusaha melakukan kenaikan UMP.
"Kenaikan upah hanya Rp27.113 tak sebanding dengan upah yang akan diterima," jelas dia.
Sementara, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menyebut, permintaan para buruh akan diakomodir dalam rapat lanjutan mengenai kenaikan UMP. Dirinya menjanjikan permintaan 10 persen akan diusulkan Pemda.
Menurutnya, untuk merealisasikan hal tersebut, pihaknya segera menggelar rapat untuk menindaklanjuti kenaikan UMP tersebut bakal diumumkan paling lambat 28 November.
Editor : Andhiko Tungga Alam
Artikel Terkait