PALEMBANG, iNewspalembang.id - Pemerintah Sumatera Selatan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177, naik 8,26 persen dari UMP tahun 2022.
Sekertaris Daerah Provinsi Sumsel Supriono, mengatakan setelah melalui pembahasan dari berbagai pihak terutama di dewan pengupahan, pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177 atau naik 8,26 persen dari UMP tahun 2022 yakni sebesar Rp 3.144.446.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.Persentase kenaikan ini masih lebih rendah dari batas atas kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah pusat yakni sebesar 10 persen.
Supriono menjelaskan kenaikan UMP ini didasari atas sejumlah indikator seperti perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. UMP ini juga dijadikan acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel untuk menetapkan upah minimum regional. Walau di beberapa daerah sudah menetapkan UMR lebih tinggi dar UMP seperti Palembang, Musi Rawas, Musi Bayuasin, Banyuasin, Ogan Komering Ilir dan Ogan Komering Ulu Timur.
"Bagi perusahaan yang sudah memeberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.
Atas keputusan ini, ujar Supriono, pihaknya berharap dapat diikuti oleh perusahaan. Bagi perusahaan yang melanggar atau tidak mengikuti keputusan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 1 tahun sampai 4 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.
Editor : Andhiko Tungga Alam
Artikel Terkait