JAKARTA, iNewspalembang.id - Sidang Kasus Ferdy Sambo mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, Senin (31/10/2022).
Sayangnya selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susi dinilai berikan keterangan palsu terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J
Atas kondisi itulah, Majelis hakim diminta dapat mengabulkan permohonan Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy untuk menjerat saksi ART Ferdy Sambo, Susi dengan pasal keterangan palsu.
"Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," terang Ronny saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Keterangan Susi di muka persidangan, kata dia, tidak konsisten dan berbelit-belit perihal kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir J. Dengan keterangan Susi yang tam konsisten, Ronny merasa dapat dijadikan dasar untuk diberikan hukuman.
"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenalakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," terang Ronny.
"Bahwa di pengadilan ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," pungkasnya.
Susi memang dicecar oleh majelis hakim dan JPU terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu hal yang dicecar yakni saat kejadian pada 4 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Susi mengatakan bahwa Brigadir J ingin mengangkat Putri Candrawathi yang tengah duduk di sofa ruang keluarga, namun dilarang oleh Kuat Ma'ruf. Sementara dalam BAP, Susi mengatakan bahwa Brigadir J telah mengangkat Putri, akan tetapi ditegur oleh Bharada E.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait