JAKARTA, iNewspalembang.id – Kuat Ma'ruf langsung merespons seusai majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana 15 tahun penjara terhadap dirinya.
Terhadap vonis tersebut, Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pantauan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Mantan sopir Ferdy Sambo itu keluar ruang sidang menundukan kepala. Dia memakai rompi sebelum masuk ruang tahanan. Bahkan, dengan nada geram Kuat menanggapi vonis terhadap dirinya.
"Saya akan banding, banding!," keluh dia dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tandas dia.
Kuat Ma’ruf sendiri terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam melakukan perbuatannya, Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.
Ketua Majelis Hakim Wahyu mengungkapkan, hal memberatkan terdakwa Kuat Ma'ruf adalah tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memposisikan tidak tahu menahu dan tidak merasa menyesali perbuatan. Hal meringankan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kuat Ma'ruf Geram Divonis 15 Tahun: Saya Tidak Membunuh dan Berencana ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kuat-maruf-geram-divonis-15-tahun-saya-tidak-membunuh-dan-berencana.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait