JAKARTA, iNewspalembang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, Jum'at (14/10/2022).
Berdasar surat pengumuman KPU RI Nomor : 9/PL.01.1-PU/05/2022 tentang pengumuman hasil verifikasi administrasi yang diterbitkan oleh KPU tertanggal 14 Oktober 2022 ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, tercatat 18 parpol yang berstatus memenuhi syarat administrasi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut ke 18 parpol tersebut yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (PGPI), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (PGRI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Pengumuman ini juga disebarluaskan secara resmi oleh KPU melalui akun resmi media sosial KPU RI, twitter, instagram (ig), dan facebook.
Daftar 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi KPU :
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2. Partai Keadilan Sejahtera
3. Partai Perindo
4. Partai NasDem
5. Partai Bulan Bintang
6. Partai Kebangkitan Nusantara
7. Partai Garda Perubahan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Gerakan Indonesia Raya
12. Partai Kebangkitan Bangsa
13. Partai Solidaritas Indonesia
14. Partai Amanat Nasional
15. Partai Golkar
16. Partai Persatuan Pembangunan
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat
(Sumber : KPU RI)
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait