PALEMBANG, iNews.id – Terdesak karena tidak punya uang untuk membayar kontrakan, Ari Setiawan (36) warga 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, nekat jambret perempuan di Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Minggu (28/11/2021). sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku diamankan di Jalan Radial, tepatnya bekas POM bensin Radial, Kecamatan Bukit Kecil Palembang oleh Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (29/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari pengakuan pelaku, aksinya terpaksa ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar kontrakan.
"Saya melakukan aksi yang terjadi di samping SDN 139, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Ahad (28/11) sekitar pukul 13.30 WIB itu seorang diri," ujarnya
Dirinya menjelaskan, bahwa saat itu korban Maya Yusmiati sedang berjalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat itu saya melihat korban berjalan di TKP dan ponselnya posisi di kantong belakang sehingga saya rampas ponselnya dan kabur," katanya.
Tapi belum sempat dijual ia ditangkap Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang saat sedang berada di Jalan Radial, tepatnya di tempat bekas BOM Besin, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
"Saya melakukan aks itu baru satu kali itulah, itupun untuk kebutuhan saya dan membayar kontrakan seharga Rp 600 ribu, tapi belum sempat dinikmati ponsel tersebut saya sudah ditangkap," tambahnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan aksi penjambretan.
"Untuk motif pelaku sendiri dari keterangannya ke anggota kita untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakannya," jelasnya kepada wartawan.
Tidak hanya itu, lanjut dia mengatakan, bahwa anggotanya akan melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Kita akan melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain, walaupun pelaku mengaku baru satu kali ke anggota kita," tutupnya.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait