PALEMBANG, fornews.co – Mengetahui ada transaksi narkoba jenis ekstasi, jajaran Polsek Ilir Timur I Palembang langsung bergerak dan cepat meringkus Chaidir Agustian alias Didi (34), serta menyita 1008 butir pil ekstasi.
Penangkapan pelaku itu sendiri terjadi di Jalan Kapten Anwar Sastro, pada Kamis (29/9/2022) lalu.
Menurut Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, anggotanya mendapat laporan dari warga terkait akan ada transaksi narkotika, di kawasan Jalan Kapten Anwar Sastro Ilir Timur I.
"Dari informasi itu, anggota kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap serorang kurir narkotika jenis ekstasi sebanyam 1008 butir yang rencanakan akan di jual kembali," ujar dia, Senin (3/10/2022).
Dari penangkapan tersebut, ungkap Ginanjar, petugas menyita 1008 butir ekstasi dari pelaku yang tercatat warga Jalan KH Azhari Kelurahan, Tangga Takat Kecamatan, SU II.
Ginanjar mengungkapkan, dari pengakuan pelaku barang haram itu didapatkan dari seorang berinisial P, berada di provinsi Riau. Lalu diantar lagi ke pelaku yang berhasil ditangkap saat ini.
"Dari penuturan pelaku, sekali mengantar barang itu dia mendapatkan upah Rp500 ribu, sudah diedarkan sebanyak empat kali. Pelu ini juga merupakan kurir lintas provinsi," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait