MARTAPURA, iNewspalembang.id – Warga di Kabupaten OKU timur dikejutkan dengan terbongkarnya tempat produksi ekstasi rumahan di Muncak Kabau Dusun VI Desa Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, pada Kamis (16/3/2023) lalu.
Hal itu diketahui setelah jajaran Polres OKU Timur meringkus Andi Irawan (34) di lokasi tersebut, dengan barang bukti 32 butir narkotika jenis pil ekstasi logo mahkota warna coklat, yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 18,83 gram.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi menyampaikan, terungkapnya tempat produksi ekstasi rumahan ini setelah ada dari informasi masyarakat, bahwa ada satu rumah di Muncak Kabau Dusun VI Desa Gunung Raya, yang memproduksi pil ekstasi di rumah.
"Jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung bergerak menuju rumah itu dan melakukan penggerebekan tempat yang dijadikan pemiliknya sebagai tempat produksi pil ekstasi. Hasilnhya, kita dapati pelaku dan barang bukti tersebut," ujar dia, Sabtu (18/3/2023).
Supriadi mengungkapkan, saat ini pelaku Andi Irawan tengah dilakukan pemeriksaan di Polres OKU Timur, terkait ungkap kasus narkoba jenis ekstasi tersebut.
"Kita himbau agar masalah ini dapat diselesaikan hingga ke akar-akarnya," ungkap dia.
Supriadi menegaskan, dari ungkap kasus yang dilakukan Polres OKU Timur, aparat kepolisian berhasil mencegah dan menghindari penyebaran barang haram ke masyarakat, khususnya generasi muda.
Barang bukti lain yang ditemukan di TKP, 20 butir narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo warna hijau tosca, yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 7,95 gram. Lalu, 12 butir narkotika jenis pil ekstasi logo boneka warna krem yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,82 gram, 11 butir narkotika jenis pil ekstasi logo bintang warna hijau yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,56 gram.
Berikutnya, 10 butir narkotika jenis pil ekstasi logo merci warna coklat yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 4,47 gram, 3 butir narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo warna merah yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,61 gram, satu toples berisi serbuk warna hijau, satu kantong bubuk warna abu-abu yang dibungkus plastik klip bening, satu kantong bubuk warna krem yang dibungkus plastik klip bening.
Kemudian satu kantong bubuk warna hijau tosca yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu kantong bubuk warna hijau yang dibungkus dengan plastik klip bening, enam kantong bubuk warna coklat yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu kotak obat merk luvisma, dua kantong obat berisi pil ephedrine warna coklat, satu bungkus pewarna makanan merk sunsea brand dan lainnya.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait