JAKARTA, iNewspalembang.id – Sebanyak lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa tugas 2022-2027, resmi dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (07/09/2022).
Lima anggota DKPP dari unsur tokoh masyarakat tersebut yakni, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi; Ratna Dewi Pettalolo; Muhammad Tio Aliansyah;
Heddy Lugito; dan J. Kristiadi.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” kata Presiden Jokowi, mendiktekan sumpah/janji jabatan bagi para anggota DKPP, Rabu (07/09/2022).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat. Surat Keputusan ini ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta tanggal 22 Juli 2022.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait