Sebelum Dipecat dari Ketua KPU RI, Ini Sederet Sanksi DKPP kepada Hasyim Asy'ari

Felidy Aslya Utama
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang diberhentikan DKPP. (iNewspalembang.id/foto: MPI)

JAKARTA, iNewspalembang.id -Ternyata Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya pernah memberi sanksi pelanggaran etik kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, sebelum memutuskan untuk memberhentikannya.

Seperti diketahui Majelis DKPP melalui proses sidang pada Rabu (3/7/2024) kemarin, memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI, lantaran terbukti melakukan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Hasyim berhubungan badan dan janji menikahi perempuan berinisial CAT tersebut. 

Sederet sanksi yang diberikan DKPP kepada Hasyim Asy'ari: 

1. Hasyim Asy'ari jalan bersama Wanita Emas dan dijatuhi sanksi peringatan keras, terakhir karena melakukan perjalanan pribadi dengan sang Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta pada 14-19 Agustus 2022. Keduanya berziarah ke sejumlah tempat. 

Sebenarnya Hasyim memegang surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI. 

Anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi menilai, pertemuan teradu (Hasyim) dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Perjalanan bersama tersebut juga bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai Republik Satu diketuai Wanita Emas yang merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu," ujar Dewa Raka Sandi, sidang pembacaan putusan, Rabu (3/4/2024).

2. Hasyim Asy'ari bersama komisioner KPU lainnya pernah dijatuhi sanksi peringatan keras, imbas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta dalam Pilpres 2024. 

Sanksi itu karena meloloskan Gibran sebagai cawapres meski belum ada perubahan dalam PKPU untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Khusus Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir terkait hal tersebut.

3. DKPP memberi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari terkait dengan Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembulatan ke Bawah dari 30% Pencalonan Perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD. Enam anggota KPU lainnya juga menerima peringatan dari DKPP.

Hal ini membuat komisioner KPU tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tindakan KPU yang kurang hati-hati dan tidak profesional. Akibatnya Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras pada 10 Oktober 2023.

4. Hasyim Asy’ari selaku Ketua dan Anggota KPU RI dijatuhi sanksi peringatan, lantaran melakukan pelanggaran etik dan pedoman pedoman penyelenggara pemilu. Sanksi itu terkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih KPU RI pada tahun 2023.

KPU RI dinilai seharusnya menindak lajuti dugaan kebocoran data pemilih tersebut dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi. Tindakan yang dimaksud, melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban publik. Sebagaimana dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network