JAKARTA, iNewspalembang.id – Diduga melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya'ri, diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian Hasyim Asya'ri tersebut dari hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusan itu juga, DKPP meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tandas dia.
Seperti diketahui, bahwa Hasyim Asy’ari dilaporkan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda. Kemudian, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Hasyim.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait