PALEMBANG, iNews.id – Ulah Edi (40), pelaku yang menampar bocah berusia 6 tahun secara berulang kali, ternyata direkam oleh kakak korban. Benar saja, tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung menjemput pelaku, Kamis (7/7/2022) malam.
Peristiwa ini bermula Ed (6) yang ditampar pelaku secara berulang kali pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Kedipan Laut, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, tanpa diketahui di rekam oleh QU (10).
Kemudian Qu melaporkan kepada ibunya Lidia Sari (37) atas kejadian yang menimpa adiknya tersebut. Terang saja, Lidia langsung melaporkan kejadian dengan bukti rekaman video tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar mengungkapkan, bahwa Unit Ranmor memang sudah mengamankan pelaku, dalam perkara penganiayaan terhadap anak.
"Pelaku kita terapkan dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak, saat ini tersangka sedang di proses dan telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang," unkap Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, Jumat (8/7/2022).
Tri Wahyudi menjelaskan, kejadian ini berawal ketika pelaku sedang bercanda dengan korban tentang ponsel. Tersangka lalu akan mengambil ponsel korban, tetapi korban marah dengan mukul dan mengeluarkan kata kotor, dan membuat pelaku merasa tersinggung.
"Merasa tersinggung, sehingga pelaku menampar korban berkali – kali. Kejadian ini direkam menggunakan ponsel anak korban lainnya. lalu mengirimkan ke orang tuanya, yang selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait