get app
inews
Aa Read Next : Perhatian Bagi ASN, Ini Ketentuan Surat Edaran Menteri PANRB Soal Tugas Kerja Tanggal 16-17 April

Libur Idul Fitri ‘Tak Berlaku’ Bagi Rumah Sakit dan Dinas Ini

Kamis, 28 April 2022 | 21:21 WIB
header img
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa. IST

PALEMBANG, iNews.id – Meski libur lebaran Idul Fitri, puskesmas, rumah sakit, PDAM dan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran, tetap harus beroperasi dan memberikan pelayanan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, usai mengecek kehadiran ASN, Kamis (28/4/2022). Dalam menjalankan tugas itu, tinggal diatur sedemikian rupa sehingga pelayanan tetap berjalan.

"Buat sistem shift, agar tetap melayani masyarakat walaupun sedang cuti bersama, khusus pelayanan publik," katanya.

Ratu Dewa juga mengingatkan ASN dan Non PNSD untuk masuk tepat waktu pada 9 Mei nanti. Libur yang diberikan sudah sangat panjang, sehingga tidak ada alasan untuk bermalas-malasan.

"Saya juga langsung dapat amanat dari Walikota untuk mengecek para pegawai kita agar tidak ada yang bolos," katanya.

Berdasarkan data dari BKPSDM dilaporkan hari ini berdasarkan absen finger print sebagian besar masuk. Apalagi seperti OPD yang berkaitan langsung pelayanan seperti ini juga harus siaga dan sigap.

"Dan saya lihat di Disdukcapil ini pelayanannya sudah sangat memuaskan, baik dan warga yang datang juga merasa nyaman dan terlayani," katanya.

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut