Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Pemeriksaan Anggota BPK Bobby Adhityo Soal Dugaan Pengaturan Status WTP Pemkab Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB, Kantor Summarecon Agung di Bogor Digeledah KPK

Senin, 21 September 2026 | 17:30 WIB
  • author Nu Khabibi
Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB, Kantor Summarecon Agung di Bogor Digeledah KPK
KPK menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor, Senin (21/9/2026). (iNewsPalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (21/9/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik dari lembaga antirasuah itu, guna mendalami kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," ujar dia dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

"Kami akan update terus setiap perkembangannya," imbuh dia. 

KPK sendiri sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, pada Jumat (18/9/2026). Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait penyidikan perkara tersebut. 

"Beberapa barang bukti yang disita itu dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata dia.

Seluruh barang bukti yang disita kemudian dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara tersebut. 

KPK juga telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.

Berikut delapan tersangka yang empat tersanfka di antaranya adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid:

1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Presiden Direktur/Direktur Utama PT Summarecon Agung;

4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

5. Fahd El Fouz (FEZ) atau Fahd A Rafiq, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;

7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid;

8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut