Diduga Terkait Suap HGB di ATR/BPN, KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Hercules
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Uang sebesar Rp800 juta milik Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Jaya Rosario de Marshall atau Hercules (HRM), disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang yang disita KPK tersebut setelah diserahkan oleh kuasa hukum Hercules, NMB, kepada penyidik KPK, Kamis (15/10/2026).
Uang yang disita tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Uang itu juga diduga berkaitan dengan permintaan pembukaan blokir lahan dan pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang tengah diusut KPK.
"Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 jt dari Saudara NMB (Kuasa hukum dari HRM)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (15/10/2026).
Budi mengungkapkan, bahwa penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut kepada penyidik, kemudian disita sebagai barang bukti, merupakan bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ungkap dia.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain itu, KPK menetapkan Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta sebagai tersangka.
Editor: Sidratul Muntaha