Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi Diminta Presiden Prabowo Tangani Karhutla di Wilayah Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Soal Aturan Bolehkan Bakar Lahan Berlindung pada Kearifan Lokal, Warga Kalimantan Utara Gugat ke MK

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:45 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie
Soal Aturan Bolehkan Bakar Lahan Berlindung pada Kearifan Lokal, Warga Kalimantan Utara Gugat ke MK
warga Kalimantan Utara, Bima Sadiropa Sijabat gugat soal Ketentuan pembakaran lahan maksimal 2 hektare berdasarkan kearifan lokal ke MK. (iNewsPalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Ketentuan pembakaran lahan maksimal 2 hektare berdasarkan kearifan lokal digugat warga Kalimantan Utara, Bima Sadiropa Sijabat, ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan yang berimbas pada risiko pencemaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap masyarakat itu, termasuk dampaknya bagi kesehatan lingkungan dan aktivitas pendidikan.

Sebagai pemohon, Bima yang merupakan Ketua Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara (IMKU) itu, mengajukan pengujian materi Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Permohonan Nomor 391/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, Jakarta, Selasa (27/10/2026). 

Menurut kuasa hukum pemohon, Kristopel Silaen, bahwa Pemohon tidak berpendapat seluruh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disebabkan oleh pembakaran lahan.

"Namun pembakaran lahan merupakan salah satu kegiatan yang dapat menyebabkan dan norma a quo tetap memberikan ruang hukum bagi kegiatan tersebut,” ujar dia dalam persidangan.

Pemohon mengatakan, pengecualian larangan pembukaan lahan dengan cara membakar atas dasar kearifan lokal menimbulkan persoalan konstitusional di tengah ancaman karhutla yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan.

Dalam Pasal 69 ayat (2) UU PPLH, mengatur pengecualian larangan tersebut bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Sementara, Penjelasan Pasal 69 ayat (2) menyebut, kearifan lokal sebagai pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman varietas lokal. Lahan yang dibakar juga harus dikelilingi sekat bakar untuk mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.

Bima dalam permohonannya menyebut, dirinya, keluarga, dan masyarakat setempat mengalami langsung dampak asap karhutla hingga kerusakan lingkungan hidup. Pemohon menegaskan, persoalan itu bukan sekadar dugaan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bulungan, pun sempat memberlakukan kegiatan belajar dari rumah bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap, termasuk di Kecamatan Tanjung Selor, pada 18-19 September 2026.

Pemohon mengungkapkan, keberadaan aturan yang tetap memberi ruang bagi pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal, tidak sejalan dengan kewajiban negara untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kendati begitu, Pemohon mengakui penanaman varietas lokal dapat menjadi bagian dari identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang wajib dihormati. Namun, sambung Pemohon, perlindungan itu seharusnya dapat dilakukan melalui metode pertanian yang lebih aman dan berkelanjutan tanpa mempertahankan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan.

Pemohon juga menilai negara dapat mendukung masyarakat melalui penyediaan teknologi, sarana pertanian, pembiayaan, dan pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi setempat.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH inkonstitusional. Pemohon juga meminta penjelasan pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pembakaran lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga harus terlebih dahulu memperoleh izin pejabat berwenang.

Izin tersebut, menurut petitum pemohon, perlu mempertimbangkan kondisi cuaca, karakteristik dan tingkat kerawanan kebakaran lahan yang akan dibakar, serta kondisi dan tingkat kerawanan kebakaran di lahan sekitarnya. 

Pembakaran tidak diperbolehkan apabila terdapat risiko penjalaran api yang membahayakan lingkungan hidup dan masyarakat.

Sementara, Hakim Asrul Sani dalam nasihatnya, meminta Pemohon mencermati kembali ketentuan yang diuji karena UU PPLH telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Coba tolong nanti dilihat lagi peraturan terkait dan itu bisa Anda pertimbangkan juga untuk menguatkan dalil permohonan,” terang Hakim Asrul.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut