Diduga Nama Dicatut untuk Akreditasi, Dosen dari Baturaja Ini Gugat Universitas PGRI Palembang

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Universitas PGRI Palembang digugat oleh dosen berinisial OK (38), di salah satu perguruan tinggi di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan OK melalui LBH Bima Sakti ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang itu, terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa (24/6/2025). Dengan tergugat 1, BPH PGRI Palembang dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK), serta tergugat 2 LLDIKTI Wilayah II.
Ihwal gugatan tersebut muncul, lantaran OK tidak terima datanya yang bergelar Doktor FKIP Pendidikan Jasmani diduga dicatut oleh Universitas PGRI Palembang, untuk meningkatkan akreditasi Prodi FKIP Pendidikan Jasmani PGRI Palembang mendapat akreditasi Unggul A yang berlaku sejak Maret 2025 hingga Maret 2030.
Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa SH MM MSi, selaku Kuasa Hukum OK menyampaikan, bahwa klien mereka dimanfaatkan PGRI Palembang terjadi di Tahun 2024 lalu saat Universitas PGRI Palembang tengah pengajuan akreditasi prodi.
“Karena diduga menggunakan data klien kami yang bergelar sarjana strata 3 Doktor FKIP Pendidikan Jasmani itulah, membuat status Prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang menjadi terakreditasi Unggul A,” ujar dia didampingi Satria Machdum SH MH, di PN Palembang, Kamis (26/6/2025).
Novel mengatakan, kliennya sempat menjadi Dosen di Universitas PGRI Palembang periode Juli 2021 hingga Februari 2023 dan setelah itu mengundurkan diri.
Namun, Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang diduga masih menggunakan data OK untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani.
"Klien kami merasa dirugikan secara moral dan perasaan tidak dihargai dan dimanfaatkan, apalagi klien kami khawatir tanggung jawab hukum jika kemudian hari validitas dan akreditasi ini bermasalah kemudian hari," kata dia.
Sementara terpisah, Rektor Universitas PGRI Palembang Assoc Prof Dr Bukman Lian, MM, MSi, masih enggan memberi penjelasan mendalam terkait perkara itu.
"Saya sedang dinas luar dua hari ini. jadi kurang mengetahui coba tanya langsung ke BPH PGRI Palembang,” ungkap dia saat dikonfirmasi.
Begitu juga dengan Ketua LLDIKTI Wilayah II, saat dikonfirmasi juga enggan memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Editor : Sidratul Muntaha