Takut Kehilangan Predikat WTP, Bupati Muara Enim Ditangkap KPK Usai Siapkan Suap Rp1,6 Miliar
JAKARTA, iNewsPalembang.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi Bupati Muara Enim, Edison (EDS), yang nekat melakukan penyuapan demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah culas ini diambil setelah BPK menemukan adanya kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim terkait pengadaan smart TV yang nilainya melebihi batas materialitas.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa temuan tersebut terindikasi kuat dapat merusak predikat WTP yang sebelumnya telah diraih Pemkab Muara Enim pada 2025.
Guna mengamankan status tersebut, Edison memerintahkan anak buahnya untuk mencari pihak yang bisa "mengkondisikan" hasil audit. Mereka kemudian berkomunikasi dengan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (ANG), yang bersedia membantu dengan syarat mahar atau fee sebesar Rp1,6 miliar, atau setara dengan 1-2 persen dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan Pemkab.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (10/6/2026). Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Bupati Edison dan Angga, tiga tersangka lainnya adalah Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK, Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi, dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap (ANG dan TTN) dijerat dengan Pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru terkait penerimaan hadiah yang bertentangan dengan kewajiban negara. Sementara itu, kelompok pemberi suap (EDS, CRH, dan FK) disangkakan melanggar pasal penyesuaian pidana terkait penyuapan kepada penyelenggara negara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar