get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang PHPU Pilpres 2024: Menko PMK Sebut Bagi Bansos Jelang Pemilu Jaga Daya Beli Masyarakat Miskin

17 Juta Suara Terbuang pada Pemilu 2024, Mahfud Usulkan Parliamentary Threshold Jadi Nol Persen

Senin, 11 Mei 2026 | 16:29 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD, saat berbicara pada FGD di Sekber GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). (iNewspalembang.id/foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewspalembang.id -Sebanyak 17 juta suara yang terbuang dan tak terkonversi menjadi kursi parlemen pada Pemilu 2024 lalu, membuat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diusulkan untuk dihapus atau nol persen.

Usulan tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, pada forum group discussion (FGD) yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Sekber GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

"17 juta itu di atas 7 partai yang lain yang mendapat kursi hanya karena 4 persen diraih. Kan yang lebih dari 17 juta itu kalau enggak salah PDIP, Gerindra, dan Golkar," ujar dia.

Mahfud menilai, karena setiap suara dalam pemilu sangat penting dan berarti, maka tidak boleh ada satu suara pun yang terbuang. Karena, ada sejumlah cara agar suara rakyat ini tak terbuang.

"Caranya kalau bisa, ya ada tanpa threshold. Tapi kalau mau dipaksakan juga threshold, ada cara kedua, yaitu eh bukan parliamentary threshold tapi fraksi threshold, tadi disebutkan," kata dia.

"Caranya bagaimana? Di zaman-zaman lalu itu ada istilah stembus accord. Stembus accord itu menggabungkan suara sampai mencapai sejumlah fraksi, sejumlah minimal anggota fraksi," imbuh dia.

Mahfud menerangkan, dengan konsep ini partai politik bisa berhimpun untuk membuat satu fraksi sendiri, hingga syarat batas pembentukan fraksi terpenuhi. Usulan ini telah disampaikan saat RDPU bersama Komisi II DPR beberapa waktu lalu.

"Sekali lagi, kita mengusulkan adanya stembus accord paling tidak, kalau tidak bisa sampai ke 0 persen. Nah itu yang pokok dari ini tadi," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut