get app
inews
Aa Text
Read Next : Seruan Prabowo Subianto Dua Periode Mulai Didengungkan pada HUT ke-18 Partai Gerindra

Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Diancam Sanksi Pemberhentian oleh Gerinda

Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:06 WIB
header img
Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq (kiri), mendapat sanksi teguran keras dan terakhir pada sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). (iNewsPalembang.id/foto: Achmad al Fiqri)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq, yang kedapatan merokok dan bermain gim saat rapat mendapat sanksi dari Partai Gerindra.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan memberi sanksi teguran keras dan terakhir kepada Achmad Syahri, pada sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, saat membacakan amar putusan.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra, kata Fikrah, memberi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri. Bahkan, Gerindra tak akan segan memberi sanksi pemberhentian terhadap Syahri jika kembali melakukan pelanggaran.

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," kata dia.

"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tegas dia.

Sementara, anggota sidang Yunico Syahrir melanjutkan, bahwa Syahrir telah jelas melanggar sejumlah ketentuan di AD/ART Partai Gerindra. Salah satunya, Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra; Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar Partai Gerindra.

Sumpah Kader; Pasal 68 AD Jati Diri Kader Partai; Pasal 2 ayat 1 ART; Pasal 2 ayat 2 ART; dan Pasal 2 ayat 4 ART.

"Teradu dengan sangat jelas melanggar," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut