get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Sumsel Tunjuk 3 Badan Usaha Kelola 22.381 Sumur Minyak Masyarakat di Muba

Perusahaan Pemberi Kerja di Sumsel Wajib Laporkan Lowongan Pekerjaan Lewat Sistem Ini

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:43 WIB
header img
Gubernur Sumsel, Herman Deru saat berbicara pada massa buruh pada aksi May Day, awal Mei kemarin.(iNewsPalembang.id/foto: ist)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id — Perusahaan yang beroperasi di Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Sumsel, Herman Deru, sesuai Surat Edaran yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Pekerjaan.

"Pelaporan lowongan pekerjaan maupun lowongan yang telah terisi, wajib disampaikan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja di SIAPkerja Kemenaker," ujar dia.

Herman Deru menilai, langkah ini dilakukan agar informasi lowongan pekerjaan dapat diakses secara luas oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.

"Jadi, kepada Dinas Tenaga Kerja di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel, untuk memastikan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dilaksanakan secara konsisten," kata dia.

"Seluruh Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota juga harus memberi pembinaan kepada para pencari kerja terkait kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan tersebut," imbuh dia.

Kemudian, ungkap Herman Deru, bahwa Dinas Tenaga Kerja bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi Surat Edaran tersebut.

Sebaliknya, pemberi kerja yang mematuhi ketentuan itu dapat diberi penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Dinas Tenaga Kerja.

"Terhadap hal tersebut, agar seluruh Dinas Tenaga Kerja terus melakukan monitoring agar pelaksanaan Surat Edaran berjalan efektif dan dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja di Sumatera Selatan," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut