Pekan Lalu Kunjungi Kediaman Jokowi, Hari Ini Terbit SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
JAKARTA, iNewspalembang.id – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), resmi diterbitkan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diakui Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, ketika di dikonfirmasi iNews.
“Sudah (terbitkan SP3),” ujar dia, Jumat (16/1/2026).
Terhadap SP3 tersebut, kata Iman, penyidik bersifat mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
“Hukum ditegakan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” kata dia.
Seperti diketahui,bahwa pada kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ini Polda Metro Jaya membagi dua klaster. Pertama, terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, untuk klaster kedua yakni, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Lalu, sebelumnya Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, yang tak lain kediaman pribadi Jokowi, pada Kamis (8/1/2026).
Sementara, Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (ReJo), Muhammad Rahmad menceritakan, bahwa pertemuan itu berlangsung tertutup dan penuh suasana haru. Eggi dan Damai diterima dengan sangat baik oleh Jokowi.
“Perlu kami sampaikan bahwa memang benar pada 8 Januari kemarin, hari Kamis, kami Muhammad Rahmad bersama Bapak Darmizal dari ReJo, mendampingi Bapak Eggy Sudjana beserta Bapak Damai Hari Lubis, dan pengacara Bapak Eggy Sudjana, Ibu Elida Netty, berkunjung ke kediaman Bapak Jokowi,” jelas dia melalui pesan video kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Jokowi pun turut angkat bicara dan membenarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah bersilaturahmi ke kediamannya.
“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya. Benar beliau-beliau hadir didampingi pengacara Ibu Elida Netty, dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Rabu (14/1/2026).
Jokowi menghormati itikad baik silaturahmi yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut dia, langkah tersebut patut diapresiasi dan bisa menjadi pertimbangan dalam penanganan hukum kasus fitnah ijazah palsu.
Dari pertemuan tersebut, Jokowi berharap aparat penegak hukum dapat menilai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha