Kabulkan Gugatan Bonatua, KIP Sebut Salinan Ijazah Jokowi merupakan Informasi Terbuka
JAKARTA, iNewspalembang.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan, dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, Selasa (13/1/2026).
Putusan tersebut juga menandakan dikabulkannya seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah sarjana Presiden ke-7 Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," imbuh dia.
Berikutnya, Handoko menegaskan, KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding putusan KIP ke PTUN. Bila tidak, KPU harus memberi dokumen informasi yang digugat pada pemohon.
“Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi kepada Perma untuk masing-masing pihak untuk menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan,” ungkap dia.
Untuk diketahui, bahwa sengketa informasi itu diajukan Bonatua tersebut, lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi oleh KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini menurutnya merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.
Pertama, salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Kemudian, terkait berita acara. Berikutnya, permintaan membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.
Terhadap semua permintaan-permintaan itu, baru satu yang dipenuhi KPU yakni, salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Sementara ada sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.
Sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi:
a. Nomor Kertas Ijazah
b. Nomor Ijazah
c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
d. Tanggal Lahir
e. Tempat Lahir
f. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
g. Tanggal Legalisasi
h. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
i. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Editor : Sidratul Muntaha