Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atasi Jembatan Ambruk di Prabumulih, Gubernur Sumsel segera Pasang Jembatan Bailey
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri: Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan Alias Ngawur!

Kamis, 18 September 2025 | 19:42 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Kemendagri: Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan Alias Ngawur!
Wali Kota Prabumulih, Arlan (kanan) bersama Roni Ardiansyah dan satpam SMP Negeri 1 Prabumulih, saat bersua setelah ramai di media sosial. (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) telah menyelesaikan investigasi terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Berdasarkan hasil temuan, mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian Roni Ardiansyah tidak dilakukan melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK). Oleh karena itu, Kemendagri merekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan.

Wali Kota Prabumulih, Arlan di Kantor Itjen Kemendagri. (Foto: Felldy Utama)

Pencopotan Roni Ardiansyah sebelumnya sempat viral di media sosial, diisukan karena ia menegur anak Wali Kota Prabumulih yang membawa mobil ke sekolah. Meskipun Wali Kota Arlan membantah isu tersebut, Kemendagri tetap melanjutkan investigasi untuk memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut