Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hadapi Kemarau dan Karhutla, Gubernur Sumsel Sebut Bukan Waktunya Saling Salahkan dan Mencaci Maki
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Herman Deru Berharap RUU Transmigrasi Mampu Selesaikan Persoalan yang masih Tertinggal

Kamis, 10 September 2026 | 21:30 WIB
  • author SIdra
Gubernur Herman Deru Berharap RUU Transmigrasi Mampu Selesaikan Persoalan yang masih Tertinggal
Gubernur Sumsel, Herman Deru saat berbicara pada FGD RUU Ketransmigrasian bersama Stakeholder di Provinsi Sumsel yang diinisiasi Tim Penyusun RUU Ketransmigrasian UGM di Auditorium Bina Praja, Pemprov Sumsel, Kamis (10/9/2026). (iNewsPalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi saat ini tengah melakukan langkah besar terkait menata ulang regulasi ketransmigrasian di tanah air. 

Langkah hukum itu bukan sekadar agenda rutin berupa pembaruan redaksional pasal demi pasal, namun sebuah reorientasi secara radikal terhadap tata ruang, kemasyarakatan, serta pembaruan fundamental terhadap masa depan ekosistem transmigrasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Rully Rachman, pada Focus Group Discussion (FGD) RUU Ketransmigrasian bersama Stakeholder di Provinsi Sumsel yang diinisiasi Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Ketransmigrasian Universitas Gadjah Mada (UGM) di Auditorium Bina Praja, Kamis (10/9/2026).

“Target utama kita dalam naskah akademik RUU ini melakukan perubahan paradigma yang radikal. Kita harus bergeser dari paradigma lama yang berfokus pada pendekatan kewilayahan dan pemindahan semata menuju paradigma baru yang berfokus pada transformasi transmigrasi demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul,” ujar dia.

Rully mengatakan, bahwa untuk mendorong transformasi transmigrasi, fondasi yang kuat atau solid foundation harus diletakkan dan kondisi yang memungkinkan atau enabling condition harus diciptakan. Makanya, strategi transmigrasi harus dilaksanakan dengan fokus pada perencanaan kawasan yang terintegrasi.

"Perencanaan tak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri atau secara parsial. Kawasan permukiman transmigrasi harus sejak awal disinkronkan dengan tata ruang permukiman wilayah provinsi dan kabupaten, serta diintegrasikan dengan aksesibilitas logistik, konektivitas transportasi, dan jaringan infrastruktur dasar nasional," kata dia.

Sementara, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mendorong agar RUU tentang Transmigrasi mampu mengakomodasi dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang masih terjadi di kawasan eks transmigrasi di Sumsel.

Herman Deru menilai, keberadaan program transmigrasi punya peran besar dalam perkembangan wilayah sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian Sumsel. Jadi, pembaruan regulasi tentang ketransmigrasian penting agar berbagai persoalan yang muncul seiring perkembangan zaman dapat diselesaikan secara komprehensif.

"Program transmigrasi yang dahulu dibuat pemerintah kolonial Belanda sempat ditafsirkan sebagai bentuk kerja rodi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan masyarakat yang ditempatkan melalui program transmigrasi mampu membangun kehidupan dan perekonomian yang baik," ungkap dia.

“Bukan kerja rodi. Buktinya, mereka bisa hidup setara, bahkan ekonominya begitu baik,” imbuh dia.

Masyarakat transmigrasi saat ini, jelas Herman Deru, telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Sumsel. Bahkan, sekitar 38 hingga mendekati 40 persen penduduk Sumsel saat ini merupakan masyarakat eks transmigrasi, meskipun sebagian besar telah berbaur dengan masyarakat setempat.

"Kami berharap RUU Transmigrasi nanti bisa menjadi landasan hukum yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang masih tertinggal di kawasan transmigrasi. Tidak semuanya menjadi masalah. Tetapi yang paling mengemuka adalah persoalan pascareformasi, terutama terkait perkembangan penduduk dan pemukiman yang ada,” jelas dia.

Herman Deru mencontohkan kawasan transmigrasi di Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada era 1990an mulai berkembang dan kini menjadi salah satu kawasan yang maju. Namun, pengembangan kawasan itu masih menghadapi persoalan infrastruktur.

"Salah satu warisan penting dari Kementerian Transmigrasi adalah infrastruktur yang dibangun di kawasan transmigrasi, mulai dari jalan, fasilitas kesehatan, hingga perkantoran. Nah, ketika saya menjadi gubernur, saya inventarisasi, jumlah jalan transmigrasi itu sekitar 4.000 kilometer,” terang dia.

Persoalan infrastruktur tersebut, tegas Herman Deru, perlu mendapat perhatian, karena tidak seluruh aset dan infrastruktur eks transmigrasi memiliki status pengelolaan yang tegas setelah program transmigrasi berjalan.

“Tidak ada penyerahan aset itu kepada pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten secara tegas. Tetapi masyarakat tahunya itu menjadi tanggung jawab bupati dan gubernur,” tegas dia.

“Bukan memperdebatkan aset, tetapi ketidakmampuan kabupaten dan kota merevitalisasi aset eks transmigrasi dengan kemampuan keuangan yang sangat terbatas,” timpal dia lagi.

Gubernur Sumsel pun menyoroti kawasan transmigrasi yang berada di wilayah perairan. Salah satunya kawasan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, yang telah dibuka sejak 1982. Kawasan tersebut menghadapi persoalan sedimentasi yang hingga kini belum mendapatkan penanganan secara optimal.

“Pulau Rimau tidak pernah dinormalisasi dan sedimentasi terus terjadi. Padahal masyarakat sudah terbangun etosnya sebagai petani dan sudah banyak yang menjadi lumbung pangan,” kata dia

Herman Deru memaparkan, bahwa Sumsel saat ini menjadi salah satu daerah dengan peningkatan produksi pertanian yang tinggi, bahkan masuk tiga besar secara nasional. Namun, dikhawatirkan sedimentasi yang terjadi pada jalur pelayaran menuju kawasan itu dapat menghambat aktivitas masyarakat sekaligus distribusi hasil pertanian.

“Sekarang kita khawatir ketika sedimentasi jalur pelayaran ke wilayah tadi terjadi. Ini berbahaya. Jadi saya minta RUU ini nanti bisa mengakomodasi persoalan tersebut,” papar dia.

“Kalau kita bicara UU ini sebagai pegangan pembangunan kewilayahan, yang pertama harus diinventarisasi adalah warisan Kementerian Ketransmigrasian,” tandas dia.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut