Gawat! Dana Pemda Rp234 Triliun Nganggur di Bank, DPR Panggil Kemendagri dan Kepala Daerah
JAKARTA, iNewspalembang.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah (pemda) segera di panggil Komisi II DPR RI, terkait adanya dana sebesar Rp234 triliun yang mengendap di bank.
Menurut anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, pihaknya ingin meminta penjelasan dari Kemendagri dan pemda, terkait polemik dana yang mengendap di bank tersebut.
“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” ujar dia, Jumat (24/10/2025).
Khozin mengatakan, sebenarnya seperti apa kinerja pemda sehingga ada dana ratusan triliunan yang seharusnya untuk rakyat, justru hanya terparkir di bank. Tentu pihak pemda harus memberi klarifikasi mengenai dana yang mengendap tersebut.
"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” kata dia.
Bila dana itu sengaja ditempatkan di bank, ungkap Khozin, maka hal tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya fungsi pemda dalam pelayanan masyarakat dan program strategis nasional menjadi terganggu.
"Ini yang jadi soal, karena akan menganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah," ungkap dia
Nah, bila dana pemda ditempatkan di bank karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, Khozin menyarankan untuk mendorong adanya perubahan dalam skema belanja negara, termasuk daerah.
Kemudian, Khozin juga menyoroti efektivitas pengawasan Kemendagri. Pihaknya meminta Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, bahkan sanksi administratif bila pemda memang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Namun, bila dana pemda ditempatkan di bank karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, Khozin mendorong adanya perubahan dalam skema belanja negara, termasuk daerah.
Terkait hal itu, Khozin mengutip sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan, dan pengawasan. Bahkan, dia menilai, ada pemberian sanksi administratif dalam tata kelola keuangan di daerah apabila regulasi dilanggar.
“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” jelas dia.
Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyoroti fenomena meningkatnya dana milik pemda yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan.
Purbaya mengungkap data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per akhir September 2025. Data itu menunjukkan dana pemda yang mengendap jumlahnya mencapai Rp234 triliun.
Menurut Purbaya, kondisi tersebut menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah, meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.
Editor : Sidratul Muntaha