get app
inews
Aa Text
Read Next : Statement Presiden Prabowo Terkait Tewasnya Pengemudi Ojol: Usut secara Tuntas dan Transparan

Indonesia Police Watch Minta Propam Mabes Polri Tangkap Personel Brimob yang Lindas Pengemudi Ojol

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 17:26 WIB
header img
Mahasiswa dan massa yang termasuk pengemudi ojol, melampiaskan amarah mereka dengan merusak mobil patwal polisi, pada aksi di Jakarta, Jumat (29/8/2025). (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Indonesia Police Watch (IPW) meminta personel Brimob yang yang menabrak dan melindas pengendara ojek online (Ojol) harus segera ditangkap dan diproses hukum karena melakulan pelanggaran pidana penganiayaan.

Seperti diketahui, bahwa pada saat terjadi aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, hingga ricuh dan ada rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol Bernama atas nama M Umar Aminudin dan Affan Kurniawan, Kamis (28/8/2025).

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pengejaran para pelaku unjuk rasa oleh rantis Brimob adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi harus dalam posisi rantis berjarak dengan massa aksi didepannya, agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan obyek vital.

“Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personil polisi serta massa aksi tersebut,” ujar dia, lewat keterangan resminya, Kamis (28/8/2025).

Sebab, kata Sugeng, personel Brimob itu jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital. Padahal, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personel yang ada, dan menghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum. 

“Pada saat obyek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai. Sehingga pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojol adalah pelanggaran prosedur. Karena pengemudi ojol tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi,” tegas dia. 

Sugeng mengungkapkan, bahwa secara nyata, berdasarkan video yang beredar, pergerakan rantis brimob yang melindas korban ojol terlihat bahwa rantis telah melakukan pelanggaran.

“Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi, bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang berpotensi berbahaya bagi petugas dalam rantis baik secara fisik (bisa diserbu dengan bom molotov), karena dalam posisi blind spot, serta tidak dapat mengontrol pergerahan rantis, ungkap dia. 

“Terlihat rantis tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain,” imbuh dia.

Atas dasar itu, jelas Sugeng, maka IPW mendesak Propam Mabes Polri menangkap personel Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana. 

IPW juga mendorong adanya evaluasi pengamanan obyek vital DPR RI dilakukan secara profesional dan terukur agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi dan aparat polisi. 

“Sungguh sangat penting, harus dicegah terjadinya kematian pada warga masyarakat sipil akibat ekses kekerasan aparatur. Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyatakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut