Propam Polri Tunjukan Wajah 7 Personel Polisi yang Bunuh Pengemudi Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas

JAKARTA, iNewspalembang.id – Tujuh personel polisi yang mengendalikan rantis Brimbob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), bernama Affan Kurniawan, dilakukan pemeriksaan kode etik.
Proses pemeriksaan kode etik tersebut disiarkan langsung Divisi Propam Polri melalui akun Instagram resmi Divpropam Polri @divisipropampolri, hingga pukul 14.20 WIB.
Bisa dilihat dengan jelas, wajah tujuh anggota polisi tersebut mengenakan pakaian berwarna hijau bertuliskan 'Titipan Patsus Divpropam Polri'. Mereka lagi diinterogasi di sebuah ruangan bertuliskan Biro Paminal Divpropam Polri.
Tujuh polisi yang berada di dalam rantia Brimob tersebut yakni, Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.
Seperti diketahui, rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Momen itu terjadi saat aksi unjuk rasa digelar Jalan Penjernihan, Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Dalam video yang beredar, Affan sempat terjatuh kala mobil Rantis yang hendak melewati kerumunan massa melintas. Mobil itu sempat berhenti sebelum akhirnya menancapkan gas kembali dan melindas Affan.
Editor : Sidratul Muntaha