get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipagari Personel TNI, Massa Aksi Tak Mampu Tembus Masuk Mako Brimob Kwitang

Begini Respons Kapolri Soal Desakan Mundur dari Jabatanya Terkait Insiden Tewasnya Pengemudi Ojol

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:56 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberi respons terkait desakan untuk mundur dari jabatannya. (iNewspalembang.id/foto: Tangguh Yudha)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Buntut insiden personel polisi yang mengendari rantis Brimob dan melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas, berujung desakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mundur dari jabatannya.

Nah, salah satu desakan Kapolri mundur tesebut muncul dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pihak YLBHI menyayangkan tindakan represif aparat dalam menanggapi demonstrasi.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons, bahwa pergantian pimpinan Polri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Terkait dengan isu yang menyangkut dengan kabar itu, hak prerogatif presiden. Kita prajurit, kapan saja siap,” ujar dia di Bogor, Jawa Barat, usai menghadap Presiden Prabowo, Sabtu (30/8/2025).

Terlepas dari desakan tersebut, Kapolri menegaskan, proses hukum untuk tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden pelindasan terhadap pengemudi ojol, Affan Kurniawan akan dilakukan secara cepat dan transparan. Perintah itu telah dia sampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Bahkan, Kapolri meminta Divpropam menangani kasus ini secara maraton sehingga perkembangan kasus bisa segera diinformasikan kepada masyarakat luas.

“Seperti diketahui rekan-rekan, proses penanganan Propam kemarin sudah berlangsung, dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” ungkap dia.

Kemudian, jelas Kapolri, pihaknya juga memerintahkan sidang etik terhadap pelaku dijadwalkan berlangsung dalam waktu satu minggu sejak penanganan kasus dimulai. Bila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, dia tidak menutup kemungkinan prosesnya akan dilanjutkan ke jalur pidana.

“Kemarin Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik dan tidak menutup kemungkinan bahwa juga ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana,” tandas dia.

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut