Bambang Tri, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Terkait Ijazah Jokowi Sekarang Bebas Bersyarat

JAKARTA, iNewspalembang.id – Masih ingat dengan sosok Bambang Tri Mulyono, Terpidana pada kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)?
Ternyata pada hari ini atau Selasa (26/8/2025), sudah dikerluarkan dari Lapas Kelas IIA Sragen, dengan status bebas bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana menyampaikan, bahwa pembebasan bersyarat Bambang Tri berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana tertanggal tanggal 12 Juni 2025.
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono, sambung dia, dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.
“Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Maolana mengungkapkan, bahwa sebelum bebas, Bambang Tri juga sudah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
"Dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ungkap dia.
Seperti diketahui, bahwa Bambang Tri Mulyono pada 2023 divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo atas dakwaan penyebaran ujaran kebencian soal ijazah Jokowi.
Hukuman tersebut kemudian diringankan menjadi 4 tahun pada tingkat pengadilan tinggi. Selanjutnya, Bambang Tri pun mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Sidang perdana telah digelar pada 3 Juli 2025 lalu.
Editor : Sidratul Muntaha