get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas Ucapan Mati Syahid, Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Klaim Pegang SP3 Kasus Ijazah Jokowi dari Polda Metro Jaya, Rismon Sianipar: Tidur Nyenyak!

Rabu, 15 April 2026 | 17:43 WIB
header img
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar (kiri), mengklaim telah mengantongi surat SP3 penetapan ketersangkaannya. (iNewspalembang.id/foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar, akhirnya terbebas dari kasus tersebut.

Pasalnya, pria yang juga ahli digital forensik mengklaim sudah memegang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai tersangka, Rabu (15/4/2026) ini. 

Menurut Rismon, bahwa pihaknya sudah bisa tidur nyenyak setelah menerima SP3 ini.

"Tidur nyenyak," ujar dia sambil tertawa di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).

Sementara Pengacara Rismon, Jahmada Girsang melanjutkan, pihaknya telah menerima SP3 atas status tersangka kliennya Rismon, usai mendatangi Polda Metro Jaya bersama Ketua Umum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan.

Hanya saja, Jahmada masih enggan mendahului pernyataan kepolisian atas SP3 Rismon sehingga dia hanya akan membocorkannya sedikit saja.

"Hari ini kami berada di Polda Metro Jaya berdiskusi dan memfinalkan SP3 Rismon Hasiholan Sianipar, finalisasi SP3, artinya sudah final. Untuk memfinalkan secara definitif hukum, besok Dirkrimum akan melakukan konferensi pers dahulu, baru kami akan memberikan konferensi pers secara total," ungkap dia.

"Hari ini kami hanya menginformasikan semuanya sudah oke," imbuh dia.

Dalam proses restorative justice, jelas Jahmada, pihaknya telah menempuh jalur yang sesuai koridor hukum dan tak ada yang dilangkahi prosesnya. Bahkan, para pelapor dalam kasus yang menjerat kliennya itu disebut sudah memberikan persetujuan damai.

"Pokoknya sudah di tangan saya (SP3), tapi saya tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami. Kurang lebih satu setengah bulan proses pengajuan RJ dari klien kami sejak tanggal 3 Maret, sekarang sudah tanggal 15, hampir satu setengah bulan lebih sedikit, namun syukur," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut