get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Ijazah Jokowi: Respons Polda Metro Jaya Soal Roy Suryo dkk Ajukan Gelar Perkara Khusus

Ini Isi Somasi Demokrat terhadap Budhius Terkait Tudingan SBY Terlibat Kasus Ijazah Jokowi

Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:43 WIB
header img
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Partai Demokrat menuntut Sudiro Wi Budhius M Piliang untuk mengklarifikasi sekaligus meminta maaf secara terbuka, terkait tudingan yang menyebut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kemudian, Budhius juga diminta untuk menghapus unggahan video tudingan yang diunggah di akun TikTok tersebut. Tuntutan tersebut dimasukan dalam somasi yang dilayangkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat.

Surat somasi tersebut ditandatangani Muhajir, Jimmy Himawan, Nurhidayat Umacina, Cepi Hendrayani, Novianto Rohmantyo, dan Teuku Irmansyah Akbar.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, bahwa pihaknya memang melayangkan surat somasi terhadap Budhius M Piliang.

“Dengan ini kami meminta kepada tersomir (Budhius Piliang) untuk mengklarifikasi, meminta maaf secara terbuka di media cetak maupun media elektronik, dan menghapus unggahan video tersebut,” isi surat somasi BHPP DPP Demokrat, dilihat Jumat (2/1/2026).

BHPP DPP Demokrat menyebut, pernyataan Budhius dalam video itu tidak benar, sekaligus merupakan pemberitaan bohong dan/atau fitnah. BHPP DPP Demokrat menyertakan sejumlah pasal seperti Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 15 KUHP; Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 45A Ayat (3) UU ITE.

"Bahwa pernyataan dalam video dimaksud telah membuat keruh situasi, menyesatkan, mengakibatkan terjadinya keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader dan anggota Partai Demokrat,” tulis BHPP DPP Demokrat dalam somasi itu.

“Dan pernyataan dalam video tersebut telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya,” bunyi surat somasi tersebut.

Kemudian, BHPP DPP Demokrat memberi waktu kepada Budhius Piliang 3x24 jam setelah menerima surat somasi untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf.

“Kami juga akan melakukan somasi serta tindakan hukum lainnya terhadap pemilik akun YouTube channel bernama Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online,” bunyi surat somasi itu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut