Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, JPU KPK Sebut Yaqut Cholil Rugikan Negara hingga Rp622 M
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut Cholil Qoumas, merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166 atau Rp622 miliar.
Hal tersebut terungkap pada sidang pertama kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jumlah tersebut, kata JPU, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan mantan Menteri Agama, sambung JPU, menjalankan aksinya bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaan yang dibacakan JOU KPK juga disebutkan, perbuatan melawan hukum Yaqut Cholil Qoumas berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu. Pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ungkap JPU.
Dari jumlah tersebut, JPU menduga Yaqut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah 26.500 dolar AS.
Editor : Sidratul Muntaha