Roma Irama Tersandung Kasus Sabu, Ditangkap Polisi di Muratara

MURATARA, iNewsPalembang.id – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara berhasil meringkus seorang pengedar sabu bernama Roma Irama (43), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, pada Selasa (5/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kasatres Narkoba Iptu Marhan, tersangka sudah menjadi target operasi (TO) sejak tahun 2024. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, termasuk dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Saat akan diamankan, Roma Irama sempat mencoba melarikan diri dan berteriak, memicu kepanikan anak dan istrinya yang juga berada di lokasi. Teriakan mereka mengundang perhatian warga sekitar, namun situasi berhasil dikendalikan dan tersangka berhasil diamankan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 10,57 gram. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengonsumsi sabu.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di wilayah Singkut, Jambi. Atas perbuatannya, Roma Irama dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta