get app
inews
Aa Read Next : Febri Diansyah Bakal Dipanggil Jaksa KPK Terkait Sidang eks Mentan SYL

Delapan Rambu KPK, agar Pengadaan Barang Jasa Bebas Korupsi 

Minggu, 27 Maret 2022 | 19:20 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan delapan rambu-rambu agar pengadaan barang dan jasa (PJB) bebas korupsi. 

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan delapan rambu-rambu agar pengadaan barang dan jasa (PJB) bebas korupsi. 

 Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, mendukung sikap dan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyoroti  belanja produk import yang masih terjadi di sejumlah instansi pemerintah. Karena adanya keterkaitan fenomena itu dengan korupsi PJB.

Sehingga pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). KPK memberi  catatan agar program ini  sukses dan terlepas dari ancaman korupsi yang membayangi. 

“Sudah lama KPK memberi perhatian kepada korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), terutama karena di dalamnya rawan suap dan sogok yang sering berakhir dengan kegiatan tangkap tangan oleh KPK," kata Firli dikutip dari situs resmi KPK RI, Minggu (27/3/2022).

Pihaknya  menyambut baik penekanan  soal korupsi PJB dari kepala negara, sehingga harus dimulai mengubah orientasi PJB, serta menghentikan korupsi PBJ.

Firli  menambahkan, Gernas BBI sendiri telah diperkuat dasar hukumnya melalui berbagai regulasi yang sudah terbit. Perlu adanya kolaborasi antara K/L dan Pemda dalam mewujudkan ekosistem pasar untuk UMKM, antara lain melalui katalog.

Untuk itu dalam rangka mendorong mensukseskan Gernas BBI, pemerintah harus lebih meningkatkan kebijakan, mendorong belanja Pemerintah Pusat dan Pemda terhadap penggunaan produk dalam negeri (PDN) sesuai dengan tugas dan fungsi masing2 K/L dan Pemda. Serta lembaga yang terkait harus lebih meningkatkan lagi PDN di dalam katalog. 

Firli  berpendapat, Gernas BBI  harus didudukkan dalam lima kerangka manfaat yang hendak dicapai, pertama untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, kedua pemerataan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak bagi masyarakat.

Lalu ketiga mendorong inovasi dan kesempatan berusaha, keempat  azas transparansi dan akuntabilitas untuk pencegahan korupsi dan kelima pengadaan Barang dan Jasa yang mudah dan mencegah peluang transaksional.

Untuk mencapai lima manfaat tersebut, perlu pula diingat bahwa  PBJ sebagai sektor yang akan dioptimalkan dalam Gernas ini, adalah sektor yang paling rentan serta tingkat korupsinya paling tinggi dalam sejarah penanganan kasus KPK.

Sejak 2004-2021 kasus yang ditangani  KPK  mulai dari PBJ sebanyak 204 kasus, Penyuapan utamanya dalam PBJ 791 kasus, Penyalahgunaan anggaran 50 kasus, TPPU 49 kasus 44 kasus, Pungutan 26 kasus, Perizinan 25 kasus dan merintangi kerja KPK 11 kasus. Berdasarkan data tersebut,  ancaman utama atas sukses Gernas BBI adalah tindakan koruptif. 

Kerja bersama, kepatuhan atas peraturan dan hukum yang berlaku, pemahaman regulasi yang baik serta pelibatan banyak aktor dan pihak dalam setiap kebijakan dan program, akan sangat efektif mengurangi tingkat korupsi demi tercapainya tujuan Gernas BBI. Korupsi bisa dicegah dengan mengawal sistem secara ketat.

Ia mengungkapkan, suksesnya Gernas BBI dalam hal PJB diyakini KPK dapat tercapai dengan memperhatikan delapan rambu.
Rambu pertama tidak melakukan persekongkolan untuk melakukan korupsi dengan para pihak penyedia barang/jasa, kedua tidak menerima dan memperoleh kickback.

Rambu ketiga tidak mengandung unsur Penyuapan dan Gratifikasi, keempat tidak mengandung unsur Gratifikasi, kelima tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan.

Rambu keenam tidak mengandung unsur kecurangan dan atau maladministrasi, ketujuh  tidak ada niat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat; dan 8. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Terakhir,  Firli Bahuri menegaskan KPK mendukung penuh  suksesnya Gernas BBI. Selama taat azas dan komit dengan regulasi.
KPK berharap seluruh instansi pemerintah tidak  takut belanja dan menggunakan anggaran negara.  Masa depan ekonomi dan kesejahteraan rakyat ada pada serapan belanja yang optimal, selama tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
 

Editor : Agustian Pratama

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut