JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri mengajak insan perpajakan memperbaiki tata kelola perpajakan untuk menutup celah dan peluang korupsi di sektor ini. Karena masih ada insan perpajakan tersangkut kasus korupsi.
Hal ini diungkapkan Firli saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 Kamis (2/12/2021), momen ini juga dimanfaatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia untuk bekerja sama memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan Kemenkeu.
Salah satunya melalui kegiatan diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bertajuk “Pulihkan Negeri Saat Pandemi, Perkuat Pajak Tanpa Korupsi”.
Firli meminta jajaran DJP berinovasi dan mengambil insiatif dalam aksi antikorupsi, sistem operasional perpajakan nasional menerapkan program antikorupsi, Indonesia akan tumbuh menguat.
Menurutnya, insan perpajakan adalah tulang punggung APBN bersumber dari pajak dan PNBP. Pada postur APBN 2022 misalnya, 1.800 Triliun lebih dianggarkan, dan 1.500 Triliun-nya bersumber dari pajak dan 335 Triliun dari PNBP. Jika APBN kuat, maka Indonesia kuat dan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum bisa terwujud.
"Kami akan memastikan tidak terjadi korupsi pada sektor perpajakan,” Firli menegaskan.
Ia mengapresiasi prestasi penyelenggara negara bidang perpajakan dalam percepatan pembangunan bangsa. Namun, ia memberikan catatan terkait oknum pejabat DJP yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
“Sangat disayangkan, masih ada insan perpajakan yang tersangkut dan terlibat tindak pidana korupsi berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi,” Firli mengungkapkan.
Untuk itu, KPK meminta peningkatan dan pemeliharaan integritas lembaga penyelenggara perpajakan, agar menjadi benteng bagi setiap individu dalam menghadapi godaan suap, pemerasan dan gratifikasi.
Setiap bentuk kerja sama dan upaya dalam rangka penguatan budaya antikorupsi ini, menjadi semangat bagi seluruh unsur penyelenggara negara pada sektor perpajakan untuk menghindari dan mencegah korupsi.
“Tutup celah dan peluang korupsi, jangan pernah lagi memperkaya diri dengan korupsi. Mari perkuat pajak dengan memperbaiki tata kelola perpajakan,” kata Firli.
Editor : Agustian Pratama