Mantri BRI Cabang Sekayu, DPO Kasus Penyalahgunaan Dana Kredit Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil menangkap YE, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit, Selasa (20/5/2025).
Penangkapan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel yang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) ini, saat tersangka YE lagi berada di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, tersangka YE ini memang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dari tanggal 16 Desember 2024.
“Penangkapan tersangka YE ini terkait perkara penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023,” ujar dia, dalam keterangan resminya, Selasa (20/5/2025).
Vanny mengatakan, bahwa pada tahun 2022-2023, BRI Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada nasabah. Disinyalir dalam pemberian KUR itu ada penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR.
Pada prakteknya, sambung dia, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh BRI melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (tersangka YE) kepada debitur (nasabah).
“Diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif. Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (tersangka YE) tidak dijalankan,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, ungkap Vanny, ada banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp807,960,307.
“Selanjutnya, pada hari ini Selasa (20/5/2025), tersangka YE, langsung diserahkan kepada Tim Kejari Muba, untuk kemudian dibawa ke Kejari Muba, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tegas dia.
Tersangka disangkakan, Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor;
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor; Atau Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Editor : Sidratul Muntaha