get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumsel Tangkap Paksa Satu Tersangka Kasus Penguasaan Lahan Negara di Musi Rawas

Tim Penyidik Kejari Muba Geledah Kantor dan Sita Lahan di Luar HGU PT SMB di Tiga Desa Muba

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:05 WIB
header img
Kajari Muba, Roy Riady bersama tim penyidik usai menancapkan plang penyitaan lahan diluar HGU PT SMB di tiga desa kawasan Kabupaten Muba, Rabu 912/3/2025). (iNEWSpalembang.id/ist)

SEKAYU, iNEWSpalembang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan penyitaan lahan yang dikuasai PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di luar Hak Guna Usaha (HGU), Rabu (12/3/2025).

Tak hanya menyita lahan diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut yang berada di Desa Peninggalan, Pangkalan Tungkal dan Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba 617,98 Hektare (Ha).

Kejari Muba juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT SMB di Jalan Dr M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, MH menyampaikan, tim penyidik Kejari Muba melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada perkebunan PT SMB di luar HGU di wilayah Kabupaten Muba yang merugikan keuangan negara.

Tim Penyidik Kejari Muba yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) sekitar pukul 10:00 WIB melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT SMB yang bertempat di Jalan Dr M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang.

”Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terdiri dari satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat,  1 lembar memo tulis tangan, satu bundel fotocopy laporan keuangan, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar dia lewat rilis resmi, Rabu (12/3/2025).

Selain itu, tim penyidik Kejati Muba yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riady SH,MH sekitar pukul 14:00 WIB juga melakukan penyitaan terhadap tanah yang dikuasai PT SMB yang diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut.

Tanah yang disita itu berada di Desa Peninggalan, Pangkalan Tungkal dan Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba seluas 712,5 Ha, dikurangi luas trase tol 94,52 Ha menjadi 617,98 Ha.

”Penyitaan lahan di tiga desa itu juga yang dihadiri oleh camat, kepala desa dan perwakilan pihak PT SMB,” kata dia.

Tim penyidik Kejari Muba, ungkap Vanny, menegaskan proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait.

”Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberi pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut