Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tangani Dua Kasus Berbeda di Dishub Palembang, Kajari Sebut Kemungkinan Panggil Pejabat Pemkot
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Perkara Pasar Cinde, Dokumen Kantor Sekda Kota Palembang Disita Tim Penyidik Kejati Sumsel

Senin, 14 April 2025 | 16:45 WIB
  • author Sidra
Terkait Perkara Pasar Cinde, Dokumen Kantor Sekda Kota Palembang Disita Tim Penyidik Kejati Sumsel
Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas di kantor Sekda Kota Palembang, Senin (14/4/2025). (iNEWSpalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Senin (14/4/2025).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, penggeledahan tersebut dipimpin Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr Erwin Indrapraja, SH, MH.

”Penggeledahan tersebut sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Pasar Cinde Palembang,” ujar dia, lewat rilis resmi, Senin (14/4/2025).

Vanny mengatakan, penggeledahan dan penyitaan berkas tersebut dilakukan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel.

”Kemudian, Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang,” kata dia.

Dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut, ungkap Vanny, kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor terkait Pasar Cinde.

”Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tandas dia.

 

 

 

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut