Datangi Kejati Sumsel Pakai Ambulans dan Tolak Diperiksa, Pengusaha Haji Halim Langsung Ditahan

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengandaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, H Halim Ali alias HA, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang, Senin (10/3/2025).
Seperti diketahui, bahwa HA sekali Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM, selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/3/2025) pekan lalu.
Nah, tersangka HA ini mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan menggunakan ambulans dan dalam kondisi sakit dan terbaring di ranjang perawatan ambulans tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai tersangka.
“Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” ujar dia, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Roy Riyadi SH, MH, Senin (10/3/2025).
Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba, Armien melanjutkan, bahwa tersangka HA memenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, HA langsung dibawa ke Rutan Pakjo. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan untuk menentukan status penahanannya,” ungkap dia.
Amrien menambahkan, pihaknya masih menunggu surat kesehatan dari tersangka HA. Karena, ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka.
“Itu belum ada kepastian, karena belum ada dari pihak pengacara,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha