get app
inews
Aa Text
Read Next : Polrestabes Palembang dan Dishub Bakal Berdayakan Remaja SMA Sederajat Jadi Duta Lalu Lintas

Mampu Curi Motor 100 Kali, Pria Ini Disebut Kapolrestabes Palembang sebagai Raja Curanmor  

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:25 WIB
header img
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat mengarahkan mik ke tersangka Rendi, si Raja Curanmor, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Jumat (2/5/2025). (iNEWSpalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Jajaran Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rendi Saputra (31), yang sudah beroperasi sebanyak 100 kali di Palembang.

Karena sudah melakukan pencurian 100 kali dengan 26 Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Palembang, maka Rendi ini bisa dikatakan Raja Curanmor di Kota Palembang.

Pelaku Rendi yang tercatat warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, ini ditangkap Unit Ranmor dipimpin Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa dan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Marlin, pada Sabtu, 26 April 2025 lalu.

"Tersangka ini bisa dikatakan Raja Curanmor yang meresahkan warga Palembang, bahkan pengakuannya sudah beraksi 100 kali," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan.

Harryo mengatakan, bahwa setiap melakukan aksinya, tersangka Rendi selalu bersama tiga rekannya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2023 lalu.

“Tersangka ini selalu beraksi di wilayah Kota Palembang. Saat ini sudah ada 26 laporan polisi atas dilaporkan masyarakat yang menjadi korban,” kata dia.

Aksi terakhir dari tersangka Rendi ini, ungkap Harryo, terjadi pada Kamis (25/4/2025) sekitar pukul 14.20 WIB, dengan korban atas nama Siti Nurhasanah (22), saat sedang berada di Jalan Ali Gatmir, Parkiran Agam Pisan Cafe Kelurahan 13 Ilir, Palembang.

Ketika itu, korban memarkirkan motor Honda Beat warna Hitam bernopol BG 3328 AEH, di parkiran TKP dalam keadaan terkunci stang dan kemudian korban bekerja.

"Saat korban pulang dari tempat kerja, motor miliknya sudah tidak ada lagi, korban lalu melihat CCTV. Benar saja motor sudah dicuri. Kemudian korban membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang," ungkap dia.

“Setelah ada laporan korban, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka, di tempat persembunyiannya di kawasan Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (26/4/2025) malam,” jelas dia, seraya menambahkan, untuk tiga rekan tersangka yang DPO masih dalam pengejaran dan sudah teridentifikasi. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 Tahun.

Sementara, tersangka Rendi menuturkan, motor hasil curiannya dijual di Dusun Tanjung Raja seharga Rp4 hingga 6 juta, dan uang hasil menjual motor dibagi rata dengan teman.

“Kami beraksi dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T. Saya menyesal pak, tetapi karena perlu uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur dia berkilah.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut