Pasar Mangga Dua Disebut Pihak AS Jual Barang Bajakan, Menteri Perdagangan Beri Jawaban Ini

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Pasar Mangga Dua, Jakarta, disebut memperjualbelikan barang-barang bajakan. Bahkan, United State Trade Representative (USTR) menyatakan fenomena itu menjadi salah satu hambatan perdagangan.
Pihak yang menyebut barang-barang di Pasar Mangga Dua tersebut bajakan adalah laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera melakukan pengecekan terlebih dahulu, soal temuan barang bajakan yang dinilai menjadi hambatan perdagangan di pasar internasional.
"Kemarin, dua hari lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang ilegal itu kan, jadi terus (pengawasan) kita berjalan,” ujar dia.
Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Moga Simatupang meneruskan, pada prinsipnya pelanggaran HaKI merupakan delik aduan.
Karena, sambung dia, pemegang merek perlu membuat laporan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) jika menemukan praktik pembajakan produk di pasar.
“Proses penindakan itukan berangkat dari laporan yang masuk. Karena itu sifatnya delik aduan, kalau pemalsuan merek dan sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek sendiri yang harus melapor," ungkap dia.
Diketahui sebelumnya, NTE Report on Foreign Trade Barriers menyoroti pasar Indonesia yang marak produk-produk bajakan. Secara spesifik, laporan itu menyebut Pasar Mangga Dua diduga menjadi sarang peredaran barang bajakan.
Pada akhir Maret 2025, USTR sempat merilis daftar hambatan perdagangan dari 59 mitra dagang antara negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang punya hambatan dagang, terkait adanya dugaan barang bajakan di pasar.
Editor : Sidratul Muntaha