get app
inews
Aa Text
Read Next : Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Anies Baswedan: I Still Have My Trust in Tom

Bawaslu: Mendag Zulkifli Hasan Terbukti secara Sah Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Kamis, 29 Februari 2024 | 17:05 WIB
header img
Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi, saat sidang di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024). (MPI)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dinyatakan terbukti melanggar prosedur atau mekanisme berkaitan dengan kampanye yang dilakukan pejabat pemerintah.

Atas dasar itu, maka Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Zulkifli Hasan melanggar administrasi Pemilu.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujar Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi pada putusan sidang di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Sebagai pihak terlapor, Zulkifli Hasan, dalam putusan tersebut diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Sementara, Anggota Majelis Pemeriksa, Totok Haryono mengatakan, fakta-fakta yang ada dalam pertimbangan putusannya, sebagai terlapor Zulkifli Hasan telah melaksanakan kampanye Pemilu pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Papua Pegunungan.

Berikutnya, 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Terakhir, pada 26 Januari 2024 di lapangan bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Totok menjelaskan, bahwa fakta selanjutnya, Zulkifli Hasan juga telah mendapat izin cuti untuk kampanye Pemilu dari Presiden. Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Pemeriksa menilai pemberian cuti bagi menteri harus memastikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, sehingga tidak menganggu fungsi-fungsi pemerintahan.

"Menimbang, kegiatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Hari Selasa, 23 Januari di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jl. Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak dapat dibenarkan secara hukum," tegas dia.

Totok melanjutkan, mengingat, cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu hanya diberikan untuk satu kali dalam satu minggu sebagaimana ketentuan pasal 302 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan pasal 36 ayat (1) peraturan pemerintah 53/2023.

Kendati Zulkifli Hasan telah mendapat persetujuan izin cuti kampanye Pemilu selama 13 hari kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30 dan 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

“Namun cuti tersebut dituliskan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye Pemilu,” tandas dia.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Langgar Administrasi Pemilu ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bawaslu-putuskan-zulkifli-hasan-langgar-administrasi-pemilu/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut