get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Palembang Laksanakan Konstatering pada SHM Tak Sesuai Objek, Begini Respons Warga Talang Kelapa

​Hakim Vonis Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Sang Suami Pidana 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 04 Februari 2026 | 19:06 WIB
header img
Mantan Wawako Palembang dan mantan Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, saat mendengar Majalis Hakim membacakan amar putusan di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026). (iNewspalembang.id/foto:Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang dan mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, di vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Vonis tersebut diucapkan majelis hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, saat membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026).

Majelis Hakim menyatakan, Fitrianti terbukti bersalah atas kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kota Palembang tahun 2020–2023.

Selain itu, mantan anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto, yang merupakan suami Fitrianti, juga divonis dengan hukuman yang sama yakni 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Majelis Hakim menyebut, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi, serta menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Fitrianti Agustinda dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari,” kata dia.

Hakim Masrianti mengungkapkan, bahwa dalam pertimbangannya Manjelis Hakim menilai hal yang memberatkan kedua terdakwa lantaran tidak mencerminkan contoh yang baik sebagai pemimpin Kota Palembang, terdakwa memberi keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang.

“Hal yang meringankan, karena terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian serta belum pernah dihukum,” ungkap dia.

Terdakwa Fitrianti juga dijatuhi pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,7 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun. Lalu, terdakwa Dedi Sipriyanto divonis 7,6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Namun, untuk terdakwa Dedi harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 33 juta. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak membayar, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Setelah Majelis Hakim membacakan amar putusan terdakwa Fitrianti dan Dedi, keluarga kedua terdakwa yang menyaksikan sidang mendadak langsung menangis.

​“Ya Allah, anak ku, Ya Allah,” cetus ibu terdakwa Fitrianti.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dituntut masing - masing 8 tahun 6 bulan penjara, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan BPPD di PMI Kota Palembang tahun 2020–2023.

Selain dituntut pidana penjara para terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut