Pemprov Sumsel Lepas Mudik Gratis dengan Kereta Api, Dua Hari Berangkatkan 2.544 orang

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Masyarakat yang melakukan mudik gratis menggunakan kereta api dilepas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono oleh Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, di Stasiun Kertapati, Palembang, Kamis (27/3/2025).
Seperti diketahui, bahwa mudik gratis ini dilakukan selama dua hari mulai Kamis (27/3/2025) dan Jumat (28/3/2025), dari Kertapati - Tanjung Karang dan Kertapati - Lubuk linggau.
Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang menyampaikan, bahwa program mudik gratis ini diharap mempermudah masyarakat Sumsel pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi merayakan idul Fitri bersama keluarga dan kerabat.
“Kita berharap, saat para pemudik ini tiba dan kembali nanti, tetap dalam keadaan sehat dan selamat,” ujar dia.
Tak lupa, Cik Ujang mengimbau, sebaiknya masyarakat tidak mengunakan kendaraan pribadi sepeda motor, untuk mudik jarak jauh karena potensi untuk jadi kecelakaannya sangat tinggi.
"Masyarakat dapat memanfaatkan program mudik gratis mengunakan kereta api atau bus yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi bersama mitra di Sumsel,” kata dia, seraya menambahkan, bahwa jumlah total penumpang mudik gratis ini sebanyak 2.544 orang.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, mudik gratis dengan kereta api ini diselenggarakan untuk mengurangi jumlah pemudik pengguna kendaraan pribadi.
Karena, sambung dia, potensi pergerakan masyarakat pada masa lebaran tahun 2025, kurang lebih sebanyak 146.48 juta orang (52%) dari jumlah penduduk indonesia.
“Selain itu agar masyarakat dapat melaksanakan mudik dengan aman, nyaman, mudah dan lancar,” tandas dia.
Salah satu pemudik, Bolis, warga Kota Bumi, Lampung menuturkan, sangat senang ikut mudik gratis supaya aman dan nyaman bersama anak dan istri.
"Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumsel dan kepolisian, serta instansi terkait lainnya yang sukses menyelenggarakan program mudik gratis,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha