get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Gubernur Sumsel Ingatkan SPPG Tak Sekadar Sediakan Makanan Bergizi

Soal Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Menteri ESDM Bahlil: Pemerintah Daerah Pegang Peran Penting

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:20 WIB
header img
Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pada Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa legalisasi sumur minyak rakyat merupakan kebijakan afirmatif yang berpihak pada masyarakat kecil.

“Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi sumur minyak lama yang sudah ada, termasuk yang dibor sebelum kemerdekaan Indonesia,” tegas dia pada Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

“Pemerintah melarang keras pembukaan umur baru di luar ketentuan, karena hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum,” imbuh dia.

Bahlil yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional itu mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Program ini diharap mampu memberi kesempatan bagi masyarakat di daerah untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam secara sah dan berkelanjutan.

“Program ini program pro rakyat yang diperintahkan langsung oleh Bapak Presiden. Selama ini pengelolaan minyak didominasi perusahaan besar, sekarang kita ingin masyarakat daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” kata dia.

Nantinya, ungkap Bahlil, pengelolaan sumur rakyat akan dilakukan oleh entitas lokal seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau pelaku UMKM.

“Pemerintah daerah akan memegang peran penting dalam proses rekomendasi dan verifikasi legalisasi,” ungkap dia.

Bahlil menjelaskan, Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sekitar wilayah operasi diwajibkan membeli hasil minyak mentah dari sumur rakyat dengan harga transparan sebesar 80 persen dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP).

Sementara, Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang menuturkan, Sumsel yang memiliki banyak sumur minyak rakyat yang potensinya dapat dikelola secara legal dan produktif, tentu mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

“Legalisasi ini bukan hanya soal hukum, tapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di sekitar sumur minyak,” tandas dia.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap terwujud keseimbangan antara aspek legalitas, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan. Program legalisasi sumur minyak rakyat menjadi langkah nyata menuju kemandirian energi nasional yang inklusif dan berkeadilan.

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut