get app
inews
Aa Text
Read Next : Nah Lho! Pemprov DKI Halalkan ASN Berpoligami, Yuk Baca Aturan dan Syaratnya

Ini Waktu Pencairan THR ASN Sesuai yang Dijadwalkan Menpan RB

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:15 WIB
header img
Ilustrasi THR. (iNEWSpalembang.id/ist)

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Informasi terkait kapan waktu cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan akan diberikan pada 10 hari sebelum Lebaran.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, kepada awak media usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Rini menyebut, bahkan pencairan THR untuk ASN bisa lebih cepat. Hal ini tergantung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“THR Insyaallah. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran. Tapi (untuk ASN) bisa lebih cepat, itu tergantung dari Kementerian Keuangan," kata dia kepada awak media.

Rini mengungkapkan, memang setiap kementerian dan lembaga memiliki anggaran untuk THR. Hanya saja, besaran nominalnya berbeda-beda.

Sementara, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah mengumukan bahwa pemerintah akan membagikan THR bagi ASN, sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.

“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” tegas Presiden, Senin (17/2/2025) lalu.

Diketahui tahun lalu, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS 2024 tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024. Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). 

Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah dananya mencapai Rp99,5 triliun atau hampir Rp100 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN dan APBD.

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut