JAKARTA, iNews.id – Tiga pekan menjelang Lebaran Idul Fitri, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengingatkan pemberi kerja untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 full, tanpa dicicil atau kontan.
Kondisi perekonomian yang berangsur pulih, sehingga tidak ada alasan bagi pemberi kerja untuk menunda-nunda atau tidak membayar THR pekerjanya.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (09/04/2022).
THR pun bukan saja hak pekerja atau karyawan tetap, tapi mereka yang berstatus kontrak dan outsourcing berhak menerimanya.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.
Untuk masalah THR ini, Kemnaker meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022. Posko ini siap menerima konsultasi, baik dari pemberi kerja ataupun pekerja. Posko ini pun terbuka untuk semua jenis pengaduan terkait THR.
Editor : M. Rizal Effendi